Kamis, 22 Desember 2011

DANA PENSIUN

 PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun
 adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan. 
Jenis-Jenis Pensiun Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
a. Pensiun Normal
, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
b. Pensiun Dipercepat
, hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
c. Pensiun Ditunda
, seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
d. Pensiun Cacat
, pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pension.  Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu: 



2

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
MANFAAT DANA PENSIUN
1.Manfaat Pensiun Normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.Manfaat Pensiun Dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
 3.Manfaat Pensiun Cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Cara pembayaran manfaat pension (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1.pembayaran secara sekaligus (lump sum)
2. pembayaran secara berkala (annuity) 
 Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun :
a.Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program, Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
 b.Prinsip Independensi : Kelembagaan berstatus badan hukum, Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga, Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
c.Prinsip Akuntabilitas : Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta, Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas, Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan, Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta.
d. Prinsip Transparansi : Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta, Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas.
e.Prinsip Perlindungan Konsumen : Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pension, Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun, Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita, Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hokum, Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja dilarang, Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun, Kekayaan Dana Pensiun
4

Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya.
 f.Prinsip Struktur Pengendalian Intern : Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman, Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi, Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003.
 g. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara : Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun, Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya.

PERATURAN DANA PENSIUN
Hal-hal penting yang umunya diatur di dalam suatu peraturan pension antara lain:
a.Siapa yang berhak menjadi peserta
b.Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa
 c.Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta
d.Sumber pembiayaannya 
JENIS PROGRAM PENSIUN
Program pension yang umunya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik Negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu: 
5

1.Program Pensiun Manfaat Pasti
, suatu program pension yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pension.
Kelebihannya
: (a) lebih menekankan pada hasil akhir (b) manfaat pension ditentukan terlebih dahului, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan (c) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pension dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan (d) karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pension.
Kelemahannya
: (a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi (b) relative lebih sulit untuk diadministrasikan.
 2.Program Pensiun Iuran Pasti, program pension yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan  dan
saving plan
. Kelebihannya: (a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan (b) karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya (c) lebih mudah untuk diadministrasi. Kelemahannya: (a) penghasilan pada saat mencapai usia pension lebih sulit untuk diperkirakan (b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi (c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan. 
CONTOH :
Dana Pensiun ASTRA adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (Dana Pensiun Astra Satu) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Dana Pensiun Astra Dua) untuk kepentingan peserta, dan bertujuan untuk mengupayakan kesinambungan penghasilan bagi Peserta yang pensiun atau Janda/Duda atau Anak dari Peserta/Pensiunan yang meninggal dunia.     
6

PEGADAIAN

 PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian
adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan
pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa

masalah” sedangkan menurut hukum gadai menurut KUHP pasal
 1150, adalah sebagai berikut :
“ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang
 yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”


Keuntungan
 yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut : 1.

Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit. 2.

Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan. 3.

Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa 4.

Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pagadaian.

 Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian. 
7

Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar untuk barang tersebut. Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan : a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan - emas - perak - intan - Berlian - Platina b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan - Mobil - Sepeda motor - Sepeda - becak c. Barang yang termasuk ke dalam golonagn elektronik - Televisi - Radio - DVD - Kompuer - Handphone - Kulkas - Kamera d. Mesin-mesin - Mesin jahit - Mesin kapal motor - Mesin untuk pengairan disawah e. Barang-barang keperluan rumah tangga - pakaian - Kain batik - Barang-barang pecah belah 
8

Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti : a. Jasa Taksiran Jasa taksiran adalah pemebrian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya. Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh Perum pegadaian. b. Memberikan Kredit Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan, dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan c. Galeri 24 Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata yang dijual.
 TUJUAN PEGADAIAN

Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umunya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai.

Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
 SUMBER PENDANAAN

Modal sendiri

Penyertaan modal pemerintah

Pinjaman jangka pendek 
9


Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI

Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi 
PROSEDUR PEMBERIAN dan PELUNASAN PINJAMAN
1.

Calon nasabah dating langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri. 2.

barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, akan ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. 3.

selanjutnya pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.  
Pengertian Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal  1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Gadai dalam fiqh diebut
Rahn
, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab,
Rahn
berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak haus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat
bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali,
harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya. Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.  
10

Landasan Hukum Pegadaian Syariah
a. AL-
Qur’an

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ol
eh orang yang berpiutang.”
 Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman :
“Hai orang
-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah 
adalah Maha Penyayang kepadamu.”
 
b. Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”
 (H.R. Bukhri dan Muslim) Dari Abi  Hurairah  r.a., Nabi SAW bersabda :
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
  pemilik yang  menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung 
resikonya.” (H.R. As
-
Syafi’i,
  Al-Daraquthni dan Ibnu Majah) 
c. Ijtihad ulama
Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-
Qur’an dan Hadits itu dalam pengembangan
selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan jalan ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya. Demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya. d. Fatwa DN No. 25/DSN-MUI/III/2002 e. Fatwa DSN No.  26/DSN-MUI/III/2002  
11

Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Dalam operasionalnya,  pengelolaan usaha gadai syariah ini diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem manajemen modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketiga azas ini harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan seiring dan terintegrasi dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.  Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan dimuka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah
“bunga uang”, dengan demi
kian dalam transaksi Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan). 
Teknik Transaksi Pegadaian Syariah
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
a.
Akad Rahn.
 Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
b.
Akad Ijarah
.
 Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Rukun gadai
 tersebut antara lain :

Ar-Rahin (yang menggadaikan)

Al-Murtahin (yang menerima gadai)

Al-Marhun (barang yang digadaikan)

Al-Marhun bih (utang)

Sighat, Ijab, dan Qabul. 
12

Dari landasan syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :  Melalui akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian.  Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi  Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. 
Tarif Ijarah
Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan/marhun. Jangka waktu pinjaman  ditetapkan 120 hari. Tarif jasa simpan dengan kelipatan 10 hari, satu hari dihitung 10 hari. 
Aspek Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan  kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal kerja. 
CONTOH
Perum Pegadaian
 
VISI :
PEGADAIAN PADA TAHUN 2010 MENJADI PERUSAHAAN YANG MODERN, DINAMIS DAN INOVATIF DENGAN USAHA UTAMA GADAI 
MISI:
IKUT MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT GOLONGAN MENENGAH KE BAWAH MELALUI KEGIATAN UTAMA BERUPA 
13

PENYALURAN KREDIT GADAI DAN MELAKUKAN USAHA LAIN YANG MENGUNTUNGKAN.  Sumber : http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/pengelolaan.htm
  http://eviyuliyanti.wordpress.com/2008/06/12/sekilas-tentang-pegadaian-syariah/ Siamat, Dahlan. 2005.
Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan
. Penerbit: LP-FEUI. Jakarta. http://www.pegadaianbalikpapan.com/profile.php 

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys