Kamis, 22 Desember 2011

ANJAK-PIUTANG

 PERJANJIAN ANJAK-PIUTANG
CONTOH BENTUK PERJANJIAN 
PERJANJIAN ANJAK-PIUTANG NO :................................
 Pada hari ini,_ __________________, tanggal____________20__________, Yang bertanda tangan dibawah ini,  1. PT___________________, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia dan berdomisisli hukum tetap dijalan________________________,___________, Indonesia, diwakili oleh____________________________________________sebagai penerima kuasa________________________________________selaku_______________ PT_________________________ berdasarkan Surat Kuasa, Nomor ____________ , tanggal ________________20_________ dan Anggaran Dasar PT ____________________(selanjutnya disebut sebagai Factor”),
  Dan  2. PT ________________, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia dan berdomisili hukum tetap di Jalan_________________________________________________________________________, Indonesia, diwakili oleh _______________________________ Sebagai penerima kuasa _________________________selaku_______________ ___________ PT ______________________________________berdasarkan Surat Kuasa, Nomor ________________, tanggal __________________ 20 ________ dan Anggaran Dasar PT. ___________________________________ (selanjutnya disebut sebagai “klien ),

BAHWA....


BAHWA....


BAHWA....

 PASAL 1 – DEFINISI Anjak-Piutang
 adalah suatu hubungan hukum pengalihan piutang yang melibatkan 3 pihak, yaitu factor , klien, dan konsumen, perjanjian ini dilakukan dengan maksud agar klien sebagai pemilik piutang dagang dapat segera menunaikan tagihannya yang belum jatuh tempo pembayaran melalui pihak yang disebut factor
 sebagai pihak yang menerima pengalihan hak tagih dengan atau tanpa syarat hak regres dengan memperhitungkan suatu diskon dari besaran total tagihan atau dapat digantikan dengan pengenaan suku bunga dari bagian yang ditunaikan itu di luar bagian dari jumlah yang diretensi, dan konsumen bersedia memberikan akseptasi atau surat pernyataan atau pemberitahuan (introductory letter ) secara tertulis kepada factor untuk membayar piutang tersebut ke alamat pembayaran tagihan yang ditentukan oleh Factor. Klien  adalah pemilik hak tagih atas suatu piutang dagang yang diperoleh dalam menjalankan usaha dagang dan ingin menunaikan tagihan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran dengan berkewajiban untuk memberitahukan pengalihan alamt pembayaran tagihan kepada Konsumennya.
Factor  adalah perusahaan pihak yang mau menunaikan tagihan piutang dagang yang belum jatuh tempo pambayaran dengan memperhitungkan suatu diskon dari besarnya suatu tagihan dengan pembayaran harga yang dikurangi dengan suatu jumlah tertentu sebagai hak retensi. Konsumen
 adalah pihak/orang/perusahaan di mana klien menjual barang atau jasa dalam suatu kegiatan usaha lazimnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, dan kewajiban pembayaran diserahkan ke alamat factor berdasarkan pemberian akseptasi dan/atau surat persetujuan (Notice of Obligor).
Betekening
 adalah suatu bentuk pemberitahuaan tertulis dari klien kepada konsumen untuk kepentingan factor  yang selanjutnya mewajibkan konsumen memberikan persetjuan tertulis dan dapat juga merupakan pemberian akseptasi apabila adanya penerbitan wesel, cheque  dan Bilyet giro atau setidaknya surat persetujuan yang menyatakan pembayaran akan diberikan langsung ke rekening tertentu yang dibuka khusus untuk tujuan tersebut. (introductory Letter)
Retensi
 adalah suatu bagian tertentu yang tidak diperhitungkan dari tiap-tiap piutang dagang, sehingga bagian ini baru dapat diterima oleh klien setelah adanya pembayaran dari konsumen dan akan dikurangi dengan seluruh kewajiban yang wajib dibayar oleh klien kepada factor  berdasarkan transaksi ini.
Diskonto
adalah suatu angka pengurangan yang diperjanjiakan atau dipersamakan dengan suatu pengenaan suku bunga yang dihitung berdasarkan lamanya jumlah hari sampai adanya penerimaan pembayaran utang dagang dari konsumen, yang dalam hal ini akan diterima oleh sebagai keuntungan pihak factor.
 Akseptasi
 adalah pembubuhan tanda tangan diatas surat wesel, antara lain berupa promes, cheque
atau Bilyet giro sebagai bukti persetujuan dari konsumen untuk terikat kepada factor  dalam perjanjian Anjak-Piutang.
Regres
adalah janji dari klien unutk memberikan kesanggupan tetap bertsnggung renteng dan bersedia melanjutkan pembayaran atas tidak terbayarnya tagihan piutang yang dialihkan tersebut dengan kondisi telah jatuh tempo pembayaran tersebut.
Escrow Account
 adalah rekening penampungan unutk dana yang dipercayakan kepada kustodian berdasarkan perjanjian tertulis untuk tujuan tertentu, dan ditanamkan kedalam rekening yang dibuka secara khusus untuk keperluan pembayaran kredit, bunga yang diperoleh digunakan untuk membayar pelunasan kredit tersebut.
PASAL 2 – LIMIT DAN TRANSAKSI
Atas permintaan Klien dan Factor  bersedia terikat menyediakan fasilitas keuangan guna menunaikan tagihan piutang dagang yang belum jatuh tempo tidak lebih dari 4 (empat) dalam jumlah total transaksi Anjak-piutang yang tidak melebihi Rp (...........), selama periode berlakunya perjanjian Anjak-piutang.
PASAL 3 – DISKONTO ATAU SETARA SUKU BUNGA, DAN HAK RETENSI
Contoh pasal dalam klausula diskonto dan/atau setara suku bunga, retensi  sebagai berikut : Setiap pelaksanaan perjanjian ini, maka klien akan menerima dana tunai dqan dengan ini klien sepakat memberikan hak kepada factor  untuk : (a) Diperhitungkan sistem diskonto sebesar (....) dari besaran total tagihan atau bila disepakati sebelum pelaksanaan untuk menunaikan transasksi ini, yaitu dapat digantikan dengan pengenaan setara suku bunga sebesar (.....) per tahun (per annum) dari bagian yang ditunaikan itu di luar bagian dari jumlah yang diretensi. (b) Jika dipergunakan setara suku bunga ini berbasis perhitungan harian, dimana 1 (satu) tahun terdiri dari 360 hari. (c) Setiap transaksi ini diberlakukan sistem retensi dari nilai piutang dagang sebesar (....) yang akan ditempatkan dalam rekening Escrow Account  yang dibuka khusus unutk itu, dan baru dapat dibayarkan kepada kepada klien setelah konsumen membayar tagihan piutang dagang tersebut dan selanjutnya akan dikurangi biaya-biaya yang timbul dan dapat ditagih oleh factor  berdasarkan perjanjian ini, (d) Klien bersedia dan akan menanggung semua biaya, ongkos, pengeluaran yang terkait dengan dilaksanakannya penagihan dan pembayaran piutang dagang tersebut dan hal ini dapat diminta factor kepada klien setiap saat sejak timbulnya biaya tersebut.
 PASAL 4- OBJEK PIUTANG DAGANG
 Piutang dagang  adalah semua jumlah yang akan dibayar oleh konsumen kepada klien berdasarkan Dokumen Transaksi Pembeli yang timbul dari transaksi yang sah yang tidak bertentangan dengan undang-undang maupun perjanjian ini serta merupakan tagihan yang belum dialihkan/dijual kepada pihak lain maupun kepada factor  sendiri.
Dokumen Transaksi Pembeli
 adalah dokumen yang menerangkan transaksi mengenai hubungan jual beli antara klien dan terhadap konsumen dalam bentuk, antara lain Order pembelian (Purchase Order ) dari konsumen, Surat gedung keluar (Delivery Order ) dari klien , invoice atau faktur, tanda terima barang yang diendorse oleh konsumen, dan cheque atau bilyet giro dan dokumen terkait lainnya yang merupakan bukti bahwa ada piutang dagang untuk rekening klien yang meng-cover  kewajiban konsumen yang mendasarkan transaksi relevan tersebut.
PASAL 5- PENAWARAN PIHAK FACTOR (OFFER)
1. Klien mengikatkan diri untuk menawarkan setiap piutang dagang yang dimilikinya saat ini dan dari waktu ke waktu kepada factor , penawaran mana harus sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen berkenaan dengan piutang dagang dimaksud. 2. Setiap piutang dagang yang dialihkan harus disertai dengan salinan/copy asli dari setiap faktur/invoice  beserta dengan dokumen-dokumen lain termasuk bukti-bukti pengiriman barang. 3. Tanpa persetujuan tertulis dari Factor , maka setiap piutang dagang yang dialihkan tidak berlaku atas jenis-jenis piutang yang timbul daTI TAGIHAN-TAGIHAN terhadap : a. Perusahaan group klien. b. Perusahaan asosiasi klien. c. Direksi, mitra usaha/partner, karyawan klien, termasuk istri/suami serta seluruh anggota keluarga yang bersangkutan. d. Direksi, mitra usaha/partner, karyawan perusahaan group, perusahaan asosiasi klien, beserta istri/suami dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan. 4. Menyimpang dari ketentuan diatas , Factor  berhak untuk menolak atau menerima piutang-piutang yang diajukan oleh klien sesuai dengan pertimbangan Factor sendiri.
 PASAL 6 – PENERIMAAN PIHAK KLIEN
Dalam setiap penawaran yang diajukan, klien mengikat diri unutk memenuhi persyaratan serta ketentuan sebagai berikut : a. Bahwa seluruh data, pernyataan, laporan, dan semua dokumen berkenaan dengan utang konsumen kepada klien adalah lengkap dan sah. b. Bahwa setiap piutang yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah merupakan piutang yang timbul dari transaksi jual beli, pelaksanaan penyerahan/pengiriman barang yang dilakukan dengan benar dan sah, serta bebas dari segala tuntutan/tuntutan hukum, tuntutan kerusakan, tuntutan komisi/jasa yang timbul dari siapa pun juga (kecuali untuk potongan-potongan khusus yang menjadi hak konsumen sesuai perjanjian jual beli/transaksi). c. Bahwa perjanjian jual beliyang dibuat di antar klien dengan konsumen harus memuat perincian tentang keadaan, jumlah (kuantitas) serta mutu (kualitas) barang atau jasa yang diperjualbelikan serta syarat-syarat pembayarannya; d. Bahwa setiap asli faktur beserta salinan/
Copy  asli setiap dokumen yang memuat tentang syarat dan ketentuan penjualan itu wajib disahkan (di-
endorse) dengan pemberitahuan pengalihan sebagaimana ditentukan dalam pasal dalam perjanjian ini. e. Menyimpang dari ketentuan diatas, Factor  berhak untuk menolak atau menerima  piutang-piutang yang diajukan klien sesuai dengan pertimbangan Factor sendiri.
PASAL 7 – PEMBERITAHUAN DAN PENGALIHAN 
Klien mengikat diri untuk melaksanakan endorsement (pengesahan) atas asli serta Copy  setiap
factur/invoice berkenaan dengan pengalihan piutang ini, dengan pemberitahuan dalam kata-kata sebagai berikut (atau dengan kata-kata lain yang ditentukan oleh Factor ) : “tagihan atas invoce
 ini telah dialihkan dan harus dibayar pada waktunya ke rekening No:......Pada Bank ............... selaku
Factor , Jalan .........., kota.......dalam perjanjian Anjak-Piutang. Hanya dengan tanda bukti penerimaan pembayaraan (kuitansi) yang diterbitkan oleh Factor  dan yang dianggap sebagai bukti sah pembayaraan
invoice ini. Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam invoice  ini, harap segera di beritahukan kepada kami.”
PASAL 8 – JAMINAN KLIEN ATAS PIUTANG DAGANG
Klien mengikat diri serta menjamin Factor , bahwa piutang  (piutang dagang) yang dialihkan tersebut adalah piutang dagan yang timbul dan memenuhi syarat sebagai berikut : a. Akan dibayar tepat pada waktunya oleh konsumen. b. Konsumen mampu untuk membayar utangnya setiap saat. c. Konsumen tidak akan menerbitkan dan/atau menarik  cheque  atau surat beharga lainnya yang tidak ada dananya, tidak sah, cacat hukum atau kedaluwarsa. d. Konsumen tidak dalam keadaan pailit. e. Konsumen tidak dalam keadaan dibawah pengampuan. f.    Konsumen tidak akan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang tidak dapat disetujui Factor. g. Konsumen tidak dalam keadaan terlibat suatu perkara yang menyebabkan seluruh atau sebagian harta bendanya (dapat) dibebani dengan sitaan oleh pihak mana pun juga. h. Konsumen tidak akan menghentikan atau mengancam untuk menghentikan usahanya dengan alasan apapun juga.
PASAL 9 – JANJI-JANJI KLIEN (CONVENANT)
Klien menjamin bahwa : 1. Factor adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk serta memperoleh hak untuk membeli piutang-piutang yang dimiliki oleh klien saat ini dan/atau dari waktu ke waktu yang akan ada kemudian serta klien mengikat diri untuk tidak menjual, mengalihkan atau menunjuk pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Factor.
 2. Berkenaan dengan pengalihan piutang-piutang kepada Factor  dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan termuat dalam perjanjian ini, maka klien mengikat diri akan memberitahukan kepada konsumen perihal pengalihan tersebut. 3. Di dalam hal Factor  memberi pengecualian tertentu kepada klien maupun konsumen, maka pengecualian tersebut hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku terus-menerus. 4. Segala tuntutan yang timbul dari pihak konsumen, menjadi beban tanggung jawab, serta resiko klien sendiri, dan oleh karena itu dengan ini klien menyatakan melepaskan Factor dari segala tuntutan dimaksud. 5. Factor  berhak untuk mendebat rekening klien untuk jumlah sesuai perhitungan Factor,  yaitu baik jumlah pokok, bunga, serta seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dai adanya perjanjian ini termasuk segala kewajiban klien sebagai penjamin/penanggung dari seluruh kewajiban konsumen atau dari klien sendiri. Klien dalam hal ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan mengenai berakhirnay kuasa sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1913 BW.
PASAL 10 – ESCROW ACCOUNT 
1. Tiap-tiap pencairan dan pembayaran transaksi keuangan melalui rekening tertentu yang dikelola oleh
Factor  untuk kepentingan tertib administrasi dan keuangan. 2. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kelalaian pembayaran oleh konsumen yang melebihi jumlah 5%dari total limit Anjak-Piutang dan telah melewati waktu 14 hari dari tanggal efektif pembayaran, serta dapat di inkasikan bagian itu sebagai tagihan tidak dapat diselesaikan, maka Factor  dapat menunda pencairan atas penunaian transaksi Anjak-piutang berikutnya.
PASAL 11 – ONGKOS-ONGKOS DAN BIAYA-BIAYA
1. Biaya manajemen. 2. Biaya komisi. 3. Biaya lain-lain, termasuk keterlambatan pembayaran diperhitungkan late fee sebesar 3% diatas bunga pinjaman yang berlaku. 4. Pajak bebas klien Semua pembayaran dari konsumen maupun klien kepada Factor  dalam hal ini merupakan nilai netto dan jikalau dapat menjadi objek pajak terutang, maka mulai tanggal transaksi samapai adanya ketentuan mengenai PPN atau pajak-pajak lainnya disepakati akan menjadi beban dan harus ditanggung oleh klien. Pasal 12 – syarat dan kondisi kegagalan (event of default) Factor dapat mengakhiri atau membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan serta menuntut / menagih pembayaran segala sesuatu yang terutang oleh klien atau yang menjadi kewajiban klien terhadap factor  berdasarkan perjanjian ini dengan seketika atau sekaligus tanpa somasi lagi bilamana terjadi atau salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini : 1. Klien melanggar satu aatu lebih dari satu ketentuan dalam perjanjian ini; 2. Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaruan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh factor   dianggap penting; 3. Klien semata-mata menurut pertimbangan factor keadaan keuangannya, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian ruapa,sehingga klien tidak dapat memenuhi kewajibannya lagi sesuai dengan perjanjian ini; 4. Klien atau orang/pihak lain yang menanggung kewajiban atau menjamin kewajiban klien (untuk selanjutnya disebut “penanggung”) berdasarkan perjanjian ini mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau menunda pembayaran utang (surseance van betaling
) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar utangnya kepada pihak ke tiga yang telah ditagih atau jatuh tempo, atau karena sebab apapun tidak berhak mengurus aatu menguasai kekayaannya, atau dinyatakan pailit atua suatu permohonan atua tuntutan kepailitan telah dijukan terhadap klien dan penanggung oleh pihak ketiga kepads instansi yang berwenang. 5. Klien dibubarkan atau mengambil putusan bubar, atau telah meninggal dunia atau izinya telah dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau dihentikan usahanya atau dinyatakan di bawah pengampu (curatele
); 6. Kekayaan klien seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib; 7. Diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris (bila ada) dari klien tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari factor.

PASAL 13 – PENAHAN ATAS PEMBATALAN/PENGAKHIRAN
Didalam hal salah satu pihak bermaksud untuk membatalkan/ mengakhiri perjanjian ini sebagaimaan dimuat dalam pasal terdahulu, maka factor berhak untuk memotong/menahan setiap jumlah yang diterima klien untuk diperhitungkan dengan jumlah yang menjadi kewajiban klien kepada factor.

PASAL 14 – PEMBERITHAUAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Pemberitahuan pengakhiran/pembatalan Perjanjian maupun semua korespondensi mengenai pernjaian ini dikirim dan diterima langsung oleh para pihak (by hand ) atau melalui pos tercatat atau melalui agen yang ditunjuk (bila ada) ke alamat-alamat sebagai berikut : Factor : alamat.......................................... Klien  : alamat........................................... Perubahan-perubahan alamat tersebut diatas hanya akan berlaku, bila pemberitahuan tertulis telah disampaikan dan diterima oleh para pihak.
PASAL 15 – DOMISILI HUKUM 
“Tentang persetujuan ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.” Atau :
-- PENYELESAIAN SENGKETA  
Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk oleh peraturan tersebut.” Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani di ............................................ Pada hari...............,tanggal...................................... ________________, _____________ 20___  Factor,
PT.
_____________________________________________   _______________________________________________ Nama/Name :__________________________________ Jabatan/Position :__________________________________  Klien,
PT.
____________________________________________    (materai IDR 6.000,-)         _______________________________________________ Nama/Name  : _________________________________ Jabatan/Position : _________________________________      

DANA PENSIUN

 PENGERTIAN DANA PENSIUN
Dana pensiun
 adalah hak seseoarng untuk memperoleh penghasilan setelah bekerja sekian tahun dan sudah memasuki usia pensiun atau ada sebab-sebab lain sesuai dengan perjanjian yang telah ditetapkan. Penghasilan ini biasanya berupa uang yang dapat diambil setiap bulannya atau diambil sekaligus pada saat seseorang memasuki masa pensiun, hal ini tergantung dari kebijakan yang terdapat dalam suatu perusahaan. 
Jenis-Jenis Pensiun Di dalam proses pelaksanaannya para penerima pensiun dapat memilih salah satu dari beberapa jenis pensiun yang ditawarkan kepada para karyawan, dengan melihat situasi dan kondisi yang terjadi. Berikut adalah jenis-jenis pensiun yang ditawarkan oleh perusahaan :
a. Pensiun Normal
, yaitu pensiun yang diberikan untuk karyawan yang usianya telah mencapai masa pensiun yang telah ditetapkan perusahaan. Untuk wilayah Indonesia rata-rata seseorang memasuki masa pensiun pada usia 55 tahun dan 60 tahun pada profesi tertentu.
b. Pensiun Dipercepat
, hal ini dilakukan bila perusahaan menginginkan pengurangan karyawan di dalam tubuh perusahaan.
c. Pensiun Ditunda
, seorang karyawan meminta pensiun sendiri, namun umurnya belum memenuhi untuk pensiun, sehingga karyawan tersebut keluar namun dana pensiun miliknya diperushaan tempat dia bekerja baru akan keluar pada masa umur karyawan ini telah memasuki masa pensiun.
d. Pensiun Cacat
, pensiun yang diberikan kepada karyawan yang mengalami kecelakaan sehingga dianggap tidak mampu dipekerjakan seperti semula, sedangkan umurnya belum memenuhi masa pension.  Berdasarkan UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis Dana Pensiun yaitu: 



2

1. Dana Pensiun Pemberi Kerja, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri, untuk menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
2.Dana Pensiun Lembaga Keuangan, adalah dana pensiun yang dibentuk oleh bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
3. Dana Pensiun berdasarkan Keuntungan, adalah dana pensiun pemberi kerja yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi kerja.
MANFAAT DANA PENSIUN
1.Manfaat Pensiun Normal, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
2.Manfaat Pensiun Dipercepat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu sebelum usia pensiun normal.
 3.Manfaat Pensiun Cacat, adalah manfaat pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat.
SISTEM PEMBAYARAN MANFAAT PENSIUN
Cara pembayaran manfaat pension (benefit) kepada karyawan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu: 1.pembayaran secara sekaligus (lump sum)
2. pembayaran secara berkala (annuity) 
 Prinsip Penyelenggaraan Dana Pensiun :
a.Prinsip Kejelasan Maksud dan Tujuan Program, Jaminan terhadap kesinambungan penghasilan.
 b.Prinsip Independensi : Kelembagaan berstatus badan hukum, Manajemen Operasional dimana Asas Keterpisahan Kekayaan atau Segregated Assets dan Hak pengurus mengadakan perjanjian dgn pihak ketiga, Pengawasan dimana Pengawasan dilakukan oleh Dewan Pengawas yang terdiri atas wakil-wakil dari pemberi kerja dan peserta dengan jumlah yang sama.
c.Prinsip Akuntabilitas : Dewan Pengawas wajib mengumumkan laporan hasil pengawasannya kepada Peserta, Laporan keuangan Dana Pensiun setiap tahun harus diaudit oleh akuntan publik yang ditunjuk oleh Dewan Pengawas, Pendiri/Mitra Pendiri, Pengurus, dan Penerima Titipan wajib memperlihatkan seluruh dokumen/keterangan untuk keperluan pemeriksaan, Dana Pensiun wajib mengumumkan neraca dan perhitungan hasil usahanya kepada Peserta.
d. Prinsip Transparansi : Pengurus wajib menyampaikan keterangan mengenai setiap perubahan peraturan Dana Pensiun dan hal-hal yang terjadi dalam rangka kepesertaan kepada Peserta, Pengurus wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi dan hasil pengembangannya kepada Peserta dan melaporkannya kepada Pendiri dan Dewan Pengawas.
e.Prinsip Perlindungan Konsumen : Perubahan Peraturan Dana Pensiun tidak boleh mengurangi manfaat pension, Setiap karyawan berhak menjadi Peserta, bila berusia 18 tahun atau telah kawin, dan memiliki masa kerja satu tahun, Hak atas manfaat pensiun tak dpt dijaminkan, dialihkan/disita, Semua transaksi penyerahan, pembebanan, pengikatan, pembayaran sebelum jatuh tempo atau penjaminan manfaat pensiun dinyatakan batal demi hokum, Pengembalian kekayaan Dana Pensiun kepada pemberi kerja dilarang, Saat likuidasi, peserta dan pensiunan/ahli waris memiliki hak utama dalam pembagian kekayaan Dana Pensiun, Kekayaan Dana Pensiun
4

Lembaga Keuangan dikecualikan dari setiap tuntutan hukum atas kekayaan Pendirinya.
 f.Prinsip Struktur Pengendalian Intern : Tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Pendiri, Mitra Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus diatur dalam Undang Undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya, Dana Pensiun tak diperkenankan melakukan pembayaran apapun, kecuali pembayaran yang ditetapkan dalam Peraturan Dana Pensiun, Dana Pensiun tidak diperkenankan meminjam atau mengagunkan kekayaannya sebagai jaminan atas suatu pinjaman, Tidak satu bagianpun dari kekayaan Dana Pensiun dapat dipinjamkan atau diinvestasikan pada pihak-pihak terafiliasi, Bentuk dan susunan laporan keuangan Dana Pensiun harus sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Lembaga Keuangan Nomor 2345/KEP-LK/2003.
 g. Prinsip Kualifikasi Penyelenggara : Kualifikasi Pengurus dan Dewan Pengawas (kecuali yang terakhir) adalah Warga Negara Indonesia, berakhlak dan moral yang baik, belum pernah dihukum pidana ekonomi, dan berpengetahuan atau berpengalaman di bidang Dana Pensiun, Pengurus tidak boleh merangkap jabatan Pengurus Dana Pensiun lain, atau direksi, atau jabatan eksekutif lainnya.

PERATURAN DANA PENSIUN
Hal-hal penting yang umunya diatur di dalam suatu peraturan pension antara lain:
a.Siapa yang berhak menjadi peserta
b.Manfaat apa saja yang akan diberikan dan dalam bentuk apa
 c.Kapan dapat dinikmatinya dan berapa besar manfaat yang dijanjikan kepada peserta
d.Sumber pembiayaannya 
JENIS PROGRAM PENSIUN
Program pension yang umunya dipakai di perusahaan swasta dan perusahaan milik Negara maupun bagi karyawan pemerintah terdiri atas dua jenis, yaitu: 
5

1.Program Pensiun Manfaat Pasti
, suatu program pension yang memberikan formula tertentu atas manfaat yang akan diterima karyawan pada saat mencapai usia pension.
Kelebihannya
: (a) lebih menekankan pada hasil akhir (b) manfaat pension ditentukan terlebih dahului, mengingat manfaat dikaitkan dengan gaji karyawan (c) dapat mengakomodasi masa kerja yang telah dilalui karyawan apabila program pension dibentuk jauh setelah perusahaan berjalan (d) karyawan lebih dapat menentukan besarnya manfaat yang akan diterima pada saat mencapai usia pension.
Kelemahannya
: (a) perusahaan menanggung resiko atas kekurangan dana apabila hasil investasi tidak mencukupi (b) relative lebih sulit untuk diadministrasikan.
 2.Program Pensiun Iuran Pasti, program pension yang menetapkan besarnya iuran karyawan dan perusahaan (pemberi kerja). Program ini terdiri dari money purchase plan, profit sharing plan  dan
saving plan
. Kelebihannya: (a) pendanaan [biaya/iuran] dari perusahaan lebih dapat diperhitungkan/diperkirakan (b) karyawan dapat memperhitungkan besarnya iuran yang dilakukan setiap tahunnya (c) lebih mudah untuk diadministrasi. Kelemahannya: (a) penghasilan pada saat mencapai usia pension lebih sulit untuk diperkirakan (b) karyawan menanggung resiko atas ketidakberhasilan investasi (c) tidak dapat mengakomodasikan masa kerja yang telah dilalui karyawan. 
CONTOH :
Dana Pensiun ASTRA adalah Dana Pensiun Pemberi Kerja yang didirikan dengan maksud untuk menyelenggarakan Program Pensiun Manfaat Pasti (Dana Pensiun Astra Satu) dan Program Pensiun Iuran Pasti (Dana Pensiun Astra Dua) untuk kepentingan peserta, dan bertujuan untuk mengupayakan kesinambungan penghasilan bagi Peserta yang pensiun atau Janda/Duda atau Anak dari Peserta/Pensiunan yang meninggal dunia.     
6

PEGADAIAN

 PENGERTIAN PEGADAIAN
Pegadaian
adalah salah satu lembaga keuangan bukan bank yang memberikan
pinjaman kepada masyarakat dengan mottonya “mengatasi masalah tanpa

masalah” sedangkan menurut hukum gadai menurut KUHP pasal
 1150, adalah sebagai berikut :
“ Gadai adalah suatu hak yang diperoleh seseorang
 yang berpiutang atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh seorang yang berutang atau oleh seorang lain atas namanya, dan memberikan kekuasaan kepada orang yang berpiutang itu untuk mengambil pelunasan dari barang tersebut secara didahulukan dari pada orang-orang yang berpiutang lainnya; dengan pengecualian biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah
dikeluarkan untuk menyelamatkan setelah barang itu digadaikan.”


Keuntungan
 yang ditawarkan pihak pegadaian kepada masyarakat adalah sebagai berikut : 1.

Dalam waktu yang relatif singlat masyarakat dapat memperoleh uang seperti yang diharapkan, tanpa harus menjalani prosedur yang sulit. 2.

Persyaratan yang cukup mudah, dimana seseoarng yang ingin mendapatkan uang melalui pihak pegadaian hanya membawa fotocopy KTP dan barang yang akan dijaminkan. 3.

Pihak pegadaian tidak akan mempermasalahkan uang tersebut akan digunakan untuk apa 4.

Saat ini pelayanan pegadaian semakin baik dimana pelanggan dianggap nomor satu sehingga pelayanan yang diberikan menjadikan nasabah menjadi semakin ramah dan cepat sehingga nasabah menjadi nyaman dan bisa dikatakan telah banyak orang yang menggunakan jasa pagadaian.

 Dalam hal menjaminkan barang-barang dipegadaian, pihak pegadaiaan menetapkan jenis-jenis barang yan dapat digadaikan di kantor pegadaian. 
7

Barang-tersebut nantinya akan ditaksir oleh bagian penaksir untuk diketahui harga dari barang tersebut dan diabndingkan dengan harga yang berlaku dipasar untuk barang tersebut. Berikut adalah beberapa barang-barang yang dapat digadaikan : a. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan perhiasan - emas - perak - intan - Berlian - Platina b. Barang-barang yang termasuk ke dalam golongan kendaraan - Mobil - Sepeda motor - Sepeda - becak c. Barang yang termasuk ke dalam golonagn elektronik - Televisi - Radio - DVD - Kompuer - Handphone - Kulkas - Kamera d. Mesin-mesin - Mesin jahit - Mesin kapal motor - Mesin untuk pengairan disawah e. Barang-barang keperluan rumah tangga - pakaian - Kain batik - Barang-barang pecah belah 
8

Kegiatan Usaha Pegadaian Lainnya
Selain menyalurkan kredit kepada masyarakat dengan jaminan barang tertentu yang telah digolongkan oleh pihak pegadaian, ternyata dalam perkembangannya pegadaian memiliki usaha lainnya pula, yaitu seperti : a. Jasa Taksiran Jasa taksiran adalah pemebrian fasilitas pelayanan kepada masyarakat yang ingin mengetahui kualitas dan nilai sesungguhnya dari barang perhiasan yng dimilikinya, misalnya emas, berlian, dan yang lainnya. Dimana penaksiran akan dilakukan oleh juru taksir yang dimiliki oleh Perum pegadaian. b. Memberikan Kredit Pemberian kredit ini diberikan kepada karyawan tetap suatu perusahaan, dimana pembayaran angsuran kredit akan dipotong setiap bulannya dari gaji bulanan karyawan tetap yang bersangkutan c. Galeri 24 Adalah tempat penjualan emas dan permata, dimana perum pegadaian akan menjamin kualitas keaslian karetase dan kualitas emas serta permata yang dijual.
 TUJUAN PEGADAIAN

Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijaksanaan dan program pemerintah dibidang ekonomi dan pembangunan nasional pada umunya melalui penyaluran uang pinjaman atas dasar hokum gadai.

Mencegah timbulnya praktik ijon, pegadaian gelap, riba dan pinjaman tidak wajar lainnya.
 SUMBER PENDANAAN

Modal sendiri

Penyertaan modal pemerintah

Pinjaman jangka pendek 
9


Pinjaman jangka panjang yang berasal dari KLBI

Dari masyarakat melalui penerbitan obligasi 
PROSEDUR PEMBERIAN dan PELUNASAN PINJAMAN
1.

Calon nasabah dating langsung ke loket penaksir dan menyerahkan barang yang akan dijaminkan dengan menunjukkan KTP atau surat kuasa apabila pemilik barang tidak bisa datang sendiri. 2.

barang jaminan tersebut diteliti kualitasnya untuk menaksir dan menetapkan harganya. Berdasarkan taksiran yang dibuat penaksir, akan ditetapkan besarnya uang pinjaman yang dapat diterima oleh nasabah. 3.

selanjutnya pembayaran uang pinjaman dilakukan oleh kasir tanpa ada potongan biaya apapun kecuali potongan premi asuransi.  
Pengertian Pegadaian Syariah
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal  1150, gadai dalah suatu hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergerak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh orang lain atas nama orang yang mempunyai utang.  Gadai dalam fiqh diebut
Rahn
, yang menurut bahasa adalah tetap, kekal, dan jaminan. Menurut beberapa mazhab,
Rahn
berarti perjanjian penyerahan harta oleh pemiliknya dijadikan sebagai pembayar hak piutang tersebut, baik seluruhnya maupun sebagian. Penyerahan jaminan tersebut tidak haus bersifat actual (berwujud), namun yang terlebih penting penyerahan itu bersifat legal misalnya berupa penyerahan sertifikat atau surat
bukti kepemilikan yang sah suatu harta jaminan. Menurut mahab Syafi’i dan Hambali,
harta yang dijadikan jaminan tersebut tidak termasuk manfaatnya. Gadai syariah adalah produk jasa berupa pemberian  pinjaman menggunakan  sistem gadai dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariat Islam, yaitu antara lain tidak menentukan tarif jasa dari besarnya uang pinjaman.  
10

Landasan Hukum Pegadaian Syariah
a. AL-
Qur’an

Allah SWT berfirman dalam Q.S. Al-Baqarah : 283
“Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak
memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang ol
eh orang yang berpiutang.”
 Dalam Q.S. An-Nisa : 29 Allah SWT berfirman :
“Hai orang
-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka diantara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah 
adalah Maha Penyayang kepadamu.”
 
b. Hadits
Dari Aisyah r.a., Nabi SAW bersabda :
“Sesungguhnya Rasulullah SAW pernah membeli makanan seorang Yahudi dan Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.”
 (H.R. Bukhri dan Muslim) Dari Abi  Hurairah  r.a., Nabi SAW bersabda :
“Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari
  pemilik yang  menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan menanggung 
resikonya.” (H.R. As
-
Syafi’i,
  Al-Daraquthni dan Ibnu Majah) 
c. Ijtihad ulama
Perjanjian gadai yang diajarkan dalam Al-
Qur’an dan Hadits itu dalam pengembangan
selanjutnya dilakukan oleh para fuqaha dengan jalan ijtihad, dengan kesepakatan para ulama bahwa gadai diperbolehkan dan para ulama tidak pernah mempertentangkan kebolehannya. Demikian juga dengan landasan hukumnya. Namun demikian, perlu dilakukan pengkajian ulang yang lebih mendalam bagaimana seharusnya pegadaian menurut landasan hukumnya. d. Fatwa DN No. 25/DSN-MUI/III/2002 e. Fatwa DSN No.  26/DSN-MUI/III/2002  
11

Operasionalisasi Pegadaian Syariah
Dalam operasionalnya,  pengelolaan usaha gadai syariah ini diperlakukan sebagaimana pengelolaan sebuah perusahaan dengan sistem manajemen modern yang dicerminkan dari penggunaan azas rasionalitas, efisiensi, dan efektivitas. Ketiga azas ini harus diselaraskan dengan nilai-nilai Islam, sehingga dapat berjalan seiring dan terintegrasi dengan manajemen perusahaan secara keseluruhan.  Rahn dalam hukum Islam dilakukan secara sukarela atas dasar tolong menolong dan tidak untuk semata-mata mencari keuntungan. Sedangkan gadai menurut hukum perdata, disamping berprinsip tolong menolong juga menarik keuntungan melalui sistem bunga atau sewa modal yang ditetapkan dimuka. Dalam hukum Islam tidak dikenal istilah
“bunga uang”, dengan demi
kian dalam transaksi Rahn (gadai syariah) pemberi gadai tidak dikenakan tambahan pembayaran atas pinjaman yang diterimanya. Namun demikian masih dimungkinkan bagi penerima gadai untuk memperoleh imbalan berupa sewa tempat penyimpanan marhun (barang jaminan/agunan). 
Teknik Transaksi Pegadaian Syariah
Pada dasarnya Pegadaian Syariah berjalan atas dua akad transaksi syariah, yaitu :
a.
Akad Rahn.
 Rahn yang dimaksud adalah menahan harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya, pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
b.
Akad Ijarah
.
 Yaitu akad pemindahan hak guna atas barang dan atau jasa melalui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan atas barangnya sendiri. Rukun gadai
 tersebut antara lain :

Ar-Rahin (yang menggadaikan)

Al-Murtahin (yang menerima gadai)

Al-Marhun (barang yang digadaikan)

Al-Marhun bih (utang)

Sighat, Ijab, dan Qabul. 
12

Dari landasan syariah tersebut maka mekanisme operasional Pegadaian Syariah dapat digambarkan sebagai berikut :  Melalui akad Rahn, nasabah menyerahkan barang bergerak dan kemudian Pegadaian menyimpan dan merawatnya di tempat yang telah disediakan oleh Pegadaian.  Akibat yang timbul dari proses penyimpanan adalah timbulnya biaya-biaya yang meliputi nilai investasi tempat penyimpanan, biaya perawatan, dan keseluruhan proses kegiatannya. Atas dasar ini dibenarkan bagi  Pegadaian mengenakan biaya sewa kepada nasabah sesuai jumlah yang disepakati oleh kedua belah pihak. 
Tarif Ijarah
Tarif ijarah dihitung dari nilai taksiran barang jaminan/marhun. Jangka waktu pinjaman  ditetapkan 120 hari. Tarif jasa simpan dengan kelipatan 10 hari, satu hari dihitung 10 hari. 
Aspek Pendanaan
Aspek syariah tidak hanya menyentuh bagian operasionalnya saja, pembiayaan kegiatan dan pendanaan bagi nasabah, harus diperoleh dari sumber yang benar-benar terbebas dari unsur riba. Dalam hal ini, seluruh kegiatan Pegadaian Syariah termasuk dana yang kemudian disalurkan kepada nasabah murni berasal dari modal sendiri ditambah dana pihak ketiga dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Pegadaian telah melakukan kerja sama dengan Bank Muamalat sebagai fundernya, ke depan Pegadaian juga akan melakukan  kerja sama dengan Lembaga Keuangan Syariah lin untuk memback up modal kerja. 
CONTOH
Perum Pegadaian
 
VISI :
PEGADAIAN PADA TAHUN 2010 MENJADI PERUSAHAAN YANG MODERN, DINAMIS DAN INOVATIF DENGAN USAHA UTAMA GADAI 
MISI:
IKUT MEMBANTU PROGRAM PEMERINTAH DALAM UPAYA MENINGKATKAN KESEJAHTERAAN MASYARAKAT GOLONGAN MENENGAH KE BAWAH MELALUI KEGIATAN UTAMA BERUPA 
13

PENYALURAN KREDIT GADAI DAN MELAKUKAN USAHA LAIN YANG MENGUNTUNGKAN.  Sumber : http://www.bapepam.go.id/dana_pensiun/edukasi_dp/pengelolaan.htm
  http://eviyuliyanti.wordpress.com/2008/06/12/sekilas-tentang-pegadaian-syariah/ Siamat, Dahlan. 2005.
Manajemen Lembaga Keuangan Kebijakan Moneter dan Perbankan
. Penerbit: LP-FEUI. Jakarta. http://www.pegadaianbalikpapan.com/profile.php 

BAB 5. Gambaran Umum Sistem Pelayanan dan Administrasi pada Kantor Bersama SAMSAT PADANG

BAB 5. Gambaran Umum  Sistem Pelayanan dan Administrasi pada Kantor Bersama
             SAMSAT  PADANG

5.1. PENDAHULUAN
        Bagian ini menjelaskan tentang kondisi internal sistem pelayanan dan administrasi pada kantor Bersama SAMSAT Padang. Hal ini perlu dianalisis untuk melihat sejauh mana sarana dan prasarana yang ada mampu memberikan pelayanan yang memuaskan bagi masyarakat yang menggunakan layanan pada instansi ini.

Pertama akan dijabarkan mengenai misi, visi, strategi dan prinsip pelayanan yang melandasi semangat pelayanan yang sudah dicanangkan oleh instansi ini. Dengan melihat visi,  misi, strategi dan prinsip pelayananyang ada pada Kantor Bersama Samsat Padang akan dapat diukur secara pasti keberhasilan pelayanan yang dapat dicapai. Kedua akan dilihat struktur organisasi dan ketersediaan sumberdaya manusianya. Hal ini diperlukan karena kemampuan petugas memberikan pelayanan yang efisien sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumberdaya manusia dan struktur organisasi yang ada. Terakhir akan dilihat ketersediaan sarana infrastruktur yang akan menunjang pelayanan yang diberikan. Semua hal-hal yang menyangkut kondisi internal tersebut juga perlu diukur dalam bentuk indikator kinerja pelayanan yang sesuai dengan standar minimum pelayanan publik untuk pelayanan pada kantor Bersama Samsat Padang.


5.2. GAMBARAN UMUM
    
5.2.1. VISI, MISI, STRATEGI dan PRINSIP PELAYANAN

Visi yang digariskan oleh Kantor Bersama Samsat Padang adalah TERWUJUDNYA PENDAPATAN DAERAH YANG OPTIMAL UNTUK MENDUKUNG KEBERHASILAN PEMBANGUNAN DAERAH. Jelas dari misi ini terlihat bahwa Kantor Bersama Samsat Padang merupakan bagian dari sumber pendapatan daerah yang dapat menyumbang bagi pembangunan daerah.
Sedangkan misi yang ditetapkan adalah :

1.      Menjadikan Pendapatan Asli Daerah sebagai tulang punggung pendapatan daerah.
2.      Memberikan pelayanan  yang  prima kepada masyarakat melalui peningkatan kinerja aparatur secara berkesinambungan.

Untuk dapat mencapai visi dan misi yang sudah digariskan perlu diikuti oleh langkah-langkah teknis berupa strategi yang perlu dijalankan. Adapun strategi dari Kantor Bersama Samsat Padang adalah :

1.      Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat
·         Menyederhanakan Sisdur Pelayanan
·         Memberikan Kemudahan, Kecepatan, Keamanan dan Kepastian
·         Menerapkan Pelayanan Prima

2.      Memberikan Keamanan dan Keselamatan Pemilik Kendaraan Bermotor
·         Memudahkan Pengungkapan Kasus Kejahatan Motor
·         Memberikan Pelayanan Tepat Waktu dan Terkendali
3.      Meningkatkan Pendapatan Asli Daerah  (PAD) dan Negara
·         Mengintesifkan Penerimaan dan Melaksanakan Pungutan Secara Efektif dan Efisien
·         Meningkatkan tertib administrasi, tertib pungutan pelaporan
·         Menyosialisasikan setiap proses dan produk Kebijakan Pemungutan
·         Meningkatkan Koordinator dengan Instansi Terkait.    
       
Prinsip Pelayanan pada Kantor Bersama Samsat Padang dibuat berdasasarkan Keputusan Menpan No. 63 Tahun 2003. Adapun butir-butir prinsip pelayanan tersebut adalah sebagai berikut :

1.      Kesederhanaan
2.      Kejelasan
3.      Kepastian Waktu
4.      Akurasi
5.      Keamanan
6.      Tanggung jawab
7.      Kelengkapan
8.      Kemudahan
9.      Disiplin, kesopanan dan keramahan
10.  Kenyamanan
            
5.2.2. STRUKTUR ORGANISASI
Struktur organisasi dari sebuah perusahaan ataupun instansi publik merupakan kerangka berpijak dalam pelaksanaan tugas. Melalui struktur organisasi dapat dilihat bagaimana wewenang secara hirarki diberlakukan. Struktur organisasi juga memperlihatkan  garis tanggung jawab serta koordinasi antar unit yang ada, dan yang terpenting adalah sebuah struktur organisasi menggambarkan bagaimana efektivitas dan efisiensi sebuah keputusan dapat dilakukan.
Struktur Organisasi funsional dalam rangka efisiensi dan efektivitas kerja pada Kantor Bersama SAMSAT Padang adalah sebagai berikut :
Toloong bikinin bagan, ibu ga tau perintah bikin bagan pada Window Vista, udah berjam-jam diutak atik tetap ga ngerti................

5.3. SUMBER DAYA MANUSIA
Sumber daya manusia yang tersedia didalam suatu organisasi merupakan faktor yang sangat menentukan mutu dan kualitas pelayanan yang diberikan. Karena itu sumber daya manusia yang ada pada Kantor Bersama SAMSAT Padang memiliki kriteria sebagai berikut :
1.      Personil yang ditugaskan di Kantor Bersama SAMSAT harus memiliki kualifikasi tertentu yang ditetapkan oleh Tim Pembina SAMSAT sesuai dengan tugas dan kualifikasi masing-masing.
2.      Jumlah personil yang ditugaskan di Kantor Bersama SAMSAT ditetapkan oleh Tim Pembina SAMSAT Pusat berdasarkan beban tugas pelayanan
3.      Personil yang ditugaskan di Kantor Bersama SAMSAT tidak diberikan tugas lain diluar SAMSAT
4.      Setiap mutasi personil Kantor Bersama SAMSAT harus sepengetahuan Tim Pembina SAMSAT Propinsi
5.      Untuk peningkatan disiplin dan sikap mental personil Kantor Bersama SAMSAT, harus dilakukan pembinaan oleh Tim Pembina SAMSAT secara berkala
6.      Untuk meningkatkan profesionalisme personil Kantor Bersama SAMSAT dilakukan Program Orientasi/Pembekalan oleh Tim Pembina SAMSAT Pusat atau Propinsi
 Bersasarkan kriteria tersebut maka jumlah personil yang ada pada Kantor Bersama Samsat Padang dapat dibedakan atas beberapa kriteria yang didasarkan kepada asal instansi dari sumber daya manusia tersebut, yaitu yang berasal dari Kepolisian, Dinas Pendapatan, dan Jasa Raharja. Jumlah personil yang ada secara keseluruhan adalah 65 orang dimana sebagian besar berasal dari Dinas Pendapatan yaitu berjumlah 33 orang, kemudian yang berasal dari Kepolisian berjumlah 30 orang yang terdiri dari Anggota Polisi sebanyak 27 orang dan PNS POLRI sebanyak 3 orang. Jumlah terkecil adalah yang berasal dari Jasa Raharja yaitu sebanyak 2 orang. Adapun distribusi personil yang ada di Kantor Bersama Samsat Padang dapat dilihat pada tabel 5.1. dibawah ini.

Tabel 5.1. JUMLAH PERSONIL PADA KANTOR BERSAMA SAMSAT PADANG
TAHUN 2007
JENIS PERSONIL
JUMLAH
(ORANG)
KEPOLISIAN
·         Anggota POLRI
·         PNS POLRI

27
3
DINAS PENDAPATAN
33
JASA RAHARJA
JUMLAH
2
65
                  Sumber : Data Sekilas Pandang Pelayanan Pada Kantor Bersama Samsat
                                   Padang Tahun 2007.

                  
5.3.2. SARANA DAN PRASARANA PENDUKUNG
Sarana dan prasarana pendukung merupakan bagian terpenting dari terlaksananya suatu pelayanan publik. Semakin lengkap sarana dan prasarana yang ada, maka proses pelayanan akan semakin baik sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan yang telah ditetapkan di Kantor Bersama Samsat Padang tersedia berbagai sarana dan prasarana.

A.     SARANA KEGIATAN
Dalam melaksanakan tugas pelayanan kepada masyarakat pada Kantor Bersama SAMSAT diperlukan sarana kegiatan antara lain:
1.      Menyediakan gedung kantor dengan fasilitas sebagai berikut:
a.      Ruang Tunggu
b.      Loket/Ruang Pelayanan
c.       Ruang Pertemuan
d.      Loket/Ruang Informasi
e.      Loket Pengaduan untuk menampung dan menyelesaikan keluhan Wajib Pajak
f.        Ruang Pengendali Komputer
g.      Ruang Koordinator dan Pejabat Unit Samsat
h.      Ruang Workshop TNKB
i.        Ruang BPKB
j.        Ruang Pelayanan Mutasi
k.       Ruang Jaga
2.      Menyediakan halaman parkir/apel karyawan
3.      Menyediakan tempat check fisik
4.      Menyediakan fasilitas umum yang meliputi:
a.      Meja dan kursi wajib pajak
b.      Kantin
c.       Tempat Ibadah
d.      Ruang fotocopy
e.      Telepon Umum
f.        Mesin ATM
g.      Kamar Kecil/Toilet
5.      Menyediakan fasilitas khusus yang meliputi:
a.      CPU
b.      Terminal Komputer
c.       Printer
d.      Embossing
e.      Validasi Pengesahan/Cash Register
f.        Genset
g.      Televisi
h.      Dispenser

B.      PRASARANA KEGIATAN

Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada pemohon STNK, pembayar PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ, perlu di dukung dengan kelengkapan Prasarana Kegiatan antara lain :
1.      Memberikan nomor urut pendaftaran guna tertibnya pelayanan pendaftaran dengan metode FIFO (First In First Out)
2.      Menyediakan sarana pengatur masuk keluarnya Wajib Pajak sehingga tertib
3.      Menyediakan layar monitor atau papan informasi guna memberikan informasi kepada Wajib Pajak tentang status proses pendaftaran
4.      Menetapkan batas waktu proses penyelesaian
5.      Menyediakan papan informasi yang berisikan denah kantor, mekanisme dan prosedur, nama pejabat, besarnya biaya dan informasi lainnya.
6.      Tersedianya pusat informasi yang dapat memberikan informasi pada Wajib Pajak antara lain :
a.      Kendaraan-kendaraan yang diblokir
b.      Besarnya PKB/BBN-K
c.       Kendaraan blokir Ranmor
d.      Kendaraan-kendaraan hilang
7.      Tersedianya fasilitas yang nyaman berupa ruang tunggu yang memadai dilengkapi dengan pendingin udara (AC),tempat duduk, pesawat TV, meja untuk menulis, air mineral untuk minum dan WC yang terjaga kebersihannya.
8.      Sarana penunjang kegiatan SAMSAT harus dimanfaatkan secara optimal oleh instansi yang terkait dalam mekanisme SAMSAT.
9.      Program Aplikasi Komputer dan Standar Pengarsipan
a.      Dalam rangka peningkatan pelayanan, pengamanan, dan pendapatan dilaksanakan dengan menggunakan komputer
b.      Standarisasi program aplikasi komputer dan sistem pengarsipan ditetapkan Tim Pembinan SAMSAT Pusat.
10.  Pembayaran Melalui Sistem Perbankan, dalam hal ini telah beroperasi melalui Bank Nagari Padang.
11.  Papan Nama Kantor Bersama SAMSAT

5.4. MEKANISME PELAYANAN ADMINISTRASI
5.4.1. Pengurusan BPKB Kendaraan Baru
Untuk mengurus pendaftaran kendaraan bermotor baru ada beberapa syarat yang harus dipenuhi yaitu :
1.      Mengisi formulir SPPKB
2.      Identitas :
a.      Untuk perorangan : Tanda Jati Diri yang sah ditambah 1 lembar fotocopy, bagi yang berhalangan melampirkan Surat Kuasa bermaterai cukup
b.      Untuk Badan Hukum: Salinan Akte Pendirian di tambah dengan 1 lembar fotocopy, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan.
c.      Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD): Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan
3.      Faktur
4.      Sertifikat  uji tipe, tanda bukti lulus uji tipe atau buku tanda bukti lulus uji berkala, sertifikat NIK (VIN) dan tanda pendaftaran tipe.
5.      Kendaraan bermotor yang mengalami perubahan bentuk harus melampirkan surat keterangan dari perusahaan karoseri yang mendapat izin
6.      Surat keterangan bagi kendaraan bermotor angkutan umum, yang telah memenuhi persyaratan.
7.      Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
  
5.4.2. Pengurusan  Kendaraan Mutasi
Untuk mengurus pendaftaran kendaraan bermotor yang mengalami mutasi harus dipenuhi beberapa persyaratan yaitu:
1.      Pendaftaran kendaraan bermotor tukar nama atas dasar jual beli
Persyaratan:
a.      Mengisi formulir SPPKB
b.      Identitas:
1.      Untuk perorangan: Tanda Jati Diri yang sah dan 1 lembar fotocopy
2.      Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian di tambah 1 lembar fotocopy, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
3.      Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta di bubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c.       STNK asli
d.      BPKB asli
e.      Kuitansi pembelian yang sah
f.        Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
g.      Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor

2.      Pendaftaran Kendaraan bermotor pindah keluar daerah
Persyaratan :
a.      Mengisi formulir SPPKB
b.      Identitas:
1.      Untuk perorangan: Tanda Jati Diri yang sah dan 1 lembar fotocopy
2.      Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian di tambah 1 lembar fotocopy, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
3.      Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta di bubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c.       STNK asli
d.      BPKB asli
e.      Kwitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
h.      Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir.
i.        Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor


Catatan : Masa berlaku Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah adalah sama dengan masa berlaku Surat Keterangan Pindah Pengganti  STNK.
3.      Pendaftaran Kendaraan bermotor pindah dari luar daerah
Persyaratan :
a.      Mengisi formulir SPPKB
b.      Identitas:
1.      Untuk perorangan: Tanda Jati Diri yang sah dan 1 lembar fotocopy
2.      Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian di tambah 1 lembar fotocopy, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
3.      Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas/Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta di bubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
c.       Surat Keterangan Pindah sebagai pengganti  STNK
d.      BPKB asli
e.      Surat Keterangan Fiskal Antar Daerah
f.        Kuitansi pembelian yang sah (untuk ganti pemilik)
g.      Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor
Catatan : Setelah di daftar, SAMSAT  daerah tujuan melakukan cross check dengan menanyakan kepindahan kendaraan tersebut kepada SAMSAT daerah asal, sambil memberitahukan bahwa kendaraan tersebut telah diberikan nomor baru di SAMSAT tujuan.
4.      Pendaftaraan Kendaraan bermotor pindah alamat dalam wilayah kerja SAMSAT yang sama.
Persyaratan :
a.      Mengisi formulir SPPKB
b.      Identitas:
1.      Untuk perorangan: Tanda Jati Diri yang sah dan 1 lembar fotocopy
2.      Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian di tambah 1 lembar fotocopy, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
3.      Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas/Surat  Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta di bubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
a.      STNK Asli
b.      BPKB Asli
c.       Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor





5.      Pendaftaran Kendaraan bermotor rubah bentuk
Persyaratan :

a.      Mengisi formulir SPPKB
b.       Identitas:
1.      Untuk perorangan: Tanda Jati Diri yang sah dan 1 lembar fotocopy
2.      Untuk Badan Hukum : Salinan Akte Pendirian di tambah 1 lembar fotocopy, keterangan domisili, Surat Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta dibubuhi cap Badan Hukum yang bersangkutan
3.      Untuk Instansi Pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ) : Surat Tugas/Surat  Kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh Pimpinan serta di bubuhi cap Instansi yang bersangkutan.
d.      STNK Asli
e.      BPKB Asli
f.        Surat Keterangan rubah bentuk dari Perusahaan karoseri/bengkel yang telah memiliki izin yang sah
g.      Bukti pelunasan PKB/BBN-KB dan SWDKLLJ (SKPD yang telah divalidasi) tahun terakhir
h.      Bukti hasil pemeriksaan fisik kendaraan bermotor


6.      Pendaftaran Kendaraan bermotor ganti mesin
Persyaratan :





Catatan :
1.      Apabila ganti mesin berasal dari kendaraan bermotor yang telah memiliki Nomor Polisi agar BPKB/STNK kendaraan tersebut dilampirkan, selanjutnya STNK nya ditarik dan BPKB diberi catatan oleh petugas.
2.      Apabila angka 1 diatas tidak dipenuhi, maka dimintakan Surat Keterangan dari Reserse Kepolisian yang menyatakan kendaraan tersebut tidak tersangkut perkara kriminalitas.
7.      Pendaftaran Kendaraan bermotor ganti warna
Persyaratan:
8.      Pendaftaran Kendaraan bermotor STNK rusak/hilang
Persyaratan :
9.      Pendaftaran Kendaraan bermotor TNKB rusak/hilang
Persyaratan : sda
10.  Pendaftaran ganti nomor kendaraan


6.EXCELLENT SERVICES : KONSEP DAN IMPLEMENTASI PADA PELAYANAN PUBLIK
6.1. Konsep
Dalam rangka memberikan layanan prima kepada wajib pajak,  Kantor Bersama SAMSAT Padang telah membuat beberapa konsep mengenai bagaimana agar Excellent Service tersebut dapat dicapai yaitu:
1.      KEPASTIAN WAKTU
·         Penyelesaian jenis proses pengurusan mempunyai standar waktu maksimal
·          Bagi proses tertentu yang melewati batas standar maksimal, wajib pajak yang bersangkutan dapat menanyakan kepada petugas termasuk ranmor dan dokumen pendaftaran yang bermasalah

2.      KESEDERHANAAN , yaitu dengan memberikan pelayanan dengan 2 loket :
·         Loket I  : Pendaftaran dan Penetapan
·         Loket II : Pembayaran dan Penyerahan

3.      KEJELASAN DAN KEPASTIAN
·         Besar biaya TNKB, BPKB, dan biaya administrasi didasarkan pada Skep Kapolri
·         Besar PKB dan BBNKB didasarkan pada SK Gubernur
·         Besar SWDKLLJ didasarkan pada Keputusan Menkeu
·         Tersedia papan alur mekanisme proses pengurusan

4.      KELENGKAPAN
·         Disediakan Pusat Informasi dan Pengaduan untuk Wajib Pajak
·         Disediakan papan petunjuk persyaratan untuk untuk setiap pengurusan pada tempat yang mudah dilihat Wajib Pajak
·         Disediakan papan petunjuk untuk kemudahan Wajib Pajak kearah yang dituju
·         Ruang tunggu yang nyaman dan asri
5.      KEAMANAN
·         Memberikan kepastian perlindungan hukum
-          Aman SKPD di validasi
-          Aman STNK disyahkan
·         Semua data Kendaraan Bermotor mulai dari pendaftaran sampai dengan arsip terintegrasi dalam satu jaringan komputer

Berdasarkan kepastian waktu yang telah ditetapkan maka standar waktu maksimal penyeleaian pelayanan adalah sebagai berikut :
Proses :
Kendaraan Baru                                  60 menit
Mutasi Masuk/BBN                            60 menit
Perpanjangan 5 tahun                       60 menit
Pengesahan STNK                               30 menit

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys