Kamis, 22 Desember 2011

ANJAK-PIUTANG

 PERJANJIAN ANJAK-PIUTANG
CONTOH BENTUK PERJANJIAN 
PERJANJIAN ANJAK-PIUTANG NO :................................
 Pada hari ini,_ __________________, tanggal____________20__________, Yang bertanda tangan dibawah ini,  1. PT___________________, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia dan berdomisisli hukum tetap dijalan________________________,___________, Indonesia, diwakili oleh____________________________________________sebagai penerima kuasa________________________________________selaku_______________ PT_________________________ berdasarkan Surat Kuasa, Nomor ____________ , tanggal ________________20_________ dan Anggaran Dasar PT ____________________(selanjutnya disebut sebagai Factor”),
  Dan  2. PT ________________, sebuah perseroan terbatas yang didirikan dan diatur berdasarkan ketentuan hukum Republik Indonesia dan berdomisili hukum tetap di Jalan_________________________________________________________________________, Indonesia, diwakili oleh _______________________________ Sebagai penerima kuasa _________________________selaku_______________ ___________ PT ______________________________________berdasarkan Surat Kuasa, Nomor ________________, tanggal __________________ 20 ________ dan Anggaran Dasar PT. ___________________________________ (selanjutnya disebut sebagai “klien ),

BAHWA....


BAHWA....


BAHWA....

 PASAL 1 – DEFINISI Anjak-Piutang
 adalah suatu hubungan hukum pengalihan piutang yang melibatkan 3 pihak, yaitu factor , klien, dan konsumen, perjanjian ini dilakukan dengan maksud agar klien sebagai pemilik piutang dagang dapat segera menunaikan tagihannya yang belum jatuh tempo pembayaran melalui pihak yang disebut factor
 sebagai pihak yang menerima pengalihan hak tagih dengan atau tanpa syarat hak regres dengan memperhitungkan suatu diskon dari besaran total tagihan atau dapat digantikan dengan pengenaan suku bunga dari bagian yang ditunaikan itu di luar bagian dari jumlah yang diretensi, dan konsumen bersedia memberikan akseptasi atau surat pernyataan atau pemberitahuan (introductory letter ) secara tertulis kepada factor untuk membayar piutang tersebut ke alamat pembayaran tagihan yang ditentukan oleh Factor. Klien  adalah pemilik hak tagih atas suatu piutang dagang yang diperoleh dalam menjalankan usaha dagang dan ingin menunaikan tagihan tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran dengan berkewajiban untuk memberitahukan pengalihan alamt pembayaran tagihan kepada Konsumennya.
Factor  adalah perusahaan pihak yang mau menunaikan tagihan piutang dagang yang belum jatuh tempo pambayaran dengan memperhitungkan suatu diskon dari besarnya suatu tagihan dengan pembayaran harga yang dikurangi dengan suatu jumlah tertentu sebagai hak retensi. Konsumen
 adalah pihak/orang/perusahaan di mana klien menjual barang atau jasa dalam suatu kegiatan usaha lazimnya di dalam maupun di luar wilayah Indonesia, dan kewajiban pembayaran diserahkan ke alamat factor berdasarkan pemberian akseptasi dan/atau surat persetujuan (Notice of Obligor).
Betekening
 adalah suatu bentuk pemberitahuaan tertulis dari klien kepada konsumen untuk kepentingan factor  yang selanjutnya mewajibkan konsumen memberikan persetjuan tertulis dan dapat juga merupakan pemberian akseptasi apabila adanya penerbitan wesel, cheque  dan Bilyet giro atau setidaknya surat persetujuan yang menyatakan pembayaran akan diberikan langsung ke rekening tertentu yang dibuka khusus untuk tujuan tersebut. (introductory Letter)
Retensi
 adalah suatu bagian tertentu yang tidak diperhitungkan dari tiap-tiap piutang dagang, sehingga bagian ini baru dapat diterima oleh klien setelah adanya pembayaran dari konsumen dan akan dikurangi dengan seluruh kewajiban yang wajib dibayar oleh klien kepada factor  berdasarkan transaksi ini.
Diskonto
adalah suatu angka pengurangan yang diperjanjiakan atau dipersamakan dengan suatu pengenaan suku bunga yang dihitung berdasarkan lamanya jumlah hari sampai adanya penerimaan pembayaran utang dagang dari konsumen, yang dalam hal ini akan diterima oleh sebagai keuntungan pihak factor.
 Akseptasi
 adalah pembubuhan tanda tangan diatas surat wesel, antara lain berupa promes, cheque
atau Bilyet giro sebagai bukti persetujuan dari konsumen untuk terikat kepada factor  dalam perjanjian Anjak-Piutang.
Regres
adalah janji dari klien unutk memberikan kesanggupan tetap bertsnggung renteng dan bersedia melanjutkan pembayaran atas tidak terbayarnya tagihan piutang yang dialihkan tersebut dengan kondisi telah jatuh tempo pembayaran tersebut.
Escrow Account
 adalah rekening penampungan unutk dana yang dipercayakan kepada kustodian berdasarkan perjanjian tertulis untuk tujuan tertentu, dan ditanamkan kedalam rekening yang dibuka secara khusus untuk keperluan pembayaran kredit, bunga yang diperoleh digunakan untuk membayar pelunasan kredit tersebut.
PASAL 2 – LIMIT DAN TRANSAKSI
Atas permintaan Klien dan Factor  bersedia terikat menyediakan fasilitas keuangan guna menunaikan tagihan piutang dagang yang belum jatuh tempo tidak lebih dari 4 (empat) dalam jumlah total transaksi Anjak-piutang yang tidak melebihi Rp (...........), selama periode berlakunya perjanjian Anjak-piutang.
PASAL 3 – DISKONTO ATAU SETARA SUKU BUNGA, DAN HAK RETENSI
Contoh pasal dalam klausula diskonto dan/atau setara suku bunga, retensi  sebagai berikut : Setiap pelaksanaan perjanjian ini, maka klien akan menerima dana tunai dqan dengan ini klien sepakat memberikan hak kepada factor  untuk : (a) Diperhitungkan sistem diskonto sebesar (....) dari besaran total tagihan atau bila disepakati sebelum pelaksanaan untuk menunaikan transasksi ini, yaitu dapat digantikan dengan pengenaan setara suku bunga sebesar (.....) per tahun (per annum) dari bagian yang ditunaikan itu di luar bagian dari jumlah yang diretensi. (b) Jika dipergunakan setara suku bunga ini berbasis perhitungan harian, dimana 1 (satu) tahun terdiri dari 360 hari. (c) Setiap transaksi ini diberlakukan sistem retensi dari nilai piutang dagang sebesar (....) yang akan ditempatkan dalam rekening Escrow Account  yang dibuka khusus unutk itu, dan baru dapat dibayarkan kepada kepada klien setelah konsumen membayar tagihan piutang dagang tersebut dan selanjutnya akan dikurangi biaya-biaya yang timbul dan dapat ditagih oleh factor  berdasarkan perjanjian ini, (d) Klien bersedia dan akan menanggung semua biaya, ongkos, pengeluaran yang terkait dengan dilaksanakannya penagihan dan pembayaran piutang dagang tersebut dan hal ini dapat diminta factor kepada klien setiap saat sejak timbulnya biaya tersebut.
 PASAL 4- OBJEK PIUTANG DAGANG
 Piutang dagang  adalah semua jumlah yang akan dibayar oleh konsumen kepada klien berdasarkan Dokumen Transaksi Pembeli yang timbul dari transaksi yang sah yang tidak bertentangan dengan undang-undang maupun perjanjian ini serta merupakan tagihan yang belum dialihkan/dijual kepada pihak lain maupun kepada factor  sendiri.
Dokumen Transaksi Pembeli
 adalah dokumen yang menerangkan transaksi mengenai hubungan jual beli antara klien dan terhadap konsumen dalam bentuk, antara lain Order pembelian (Purchase Order ) dari konsumen, Surat gedung keluar (Delivery Order ) dari klien , invoice atau faktur, tanda terima barang yang diendorse oleh konsumen, dan cheque atau bilyet giro dan dokumen terkait lainnya yang merupakan bukti bahwa ada piutang dagang untuk rekening klien yang meng-cover  kewajiban konsumen yang mendasarkan transaksi relevan tersebut.
PASAL 5- PENAWARAN PIHAK FACTOR (OFFER)
1. Klien mengikatkan diri untuk menawarkan setiap piutang dagang yang dimilikinya saat ini dan dari waktu ke waktu kepada factor , penawaran mana harus sudah dilengkapi dengan dokumen-dokumen berkenaan dengan piutang dagang dimaksud. 2. Setiap piutang dagang yang dialihkan harus disertai dengan salinan/copy asli dari setiap faktur/invoice  beserta dengan dokumen-dokumen lain termasuk bukti-bukti pengiriman barang. 3. Tanpa persetujuan tertulis dari Factor , maka setiap piutang dagang yang dialihkan tidak berlaku atas jenis-jenis piutang yang timbul daTI TAGIHAN-TAGIHAN terhadap : a. Perusahaan group klien. b. Perusahaan asosiasi klien. c. Direksi, mitra usaha/partner, karyawan klien, termasuk istri/suami serta seluruh anggota keluarga yang bersangkutan. d. Direksi, mitra usaha/partner, karyawan perusahaan group, perusahaan asosiasi klien, beserta istri/suami dan seluruh anggota keluarga yang bersangkutan. 4. Menyimpang dari ketentuan diatas , Factor  berhak untuk menolak atau menerima piutang-piutang yang diajukan oleh klien sesuai dengan pertimbangan Factor sendiri.
 PASAL 6 – PENERIMAAN PIHAK KLIEN
Dalam setiap penawaran yang diajukan, klien mengikat diri unutk memenuhi persyaratan serta ketentuan sebagai berikut : a. Bahwa seluruh data, pernyataan, laporan, dan semua dokumen berkenaan dengan utang konsumen kepada klien adalah lengkap dan sah. b. Bahwa setiap piutang yang dimaksud dalam perjanjian ini adalah merupakan piutang yang timbul dari transaksi jual beli, pelaksanaan penyerahan/pengiriman barang yang dilakukan dengan benar dan sah, serta bebas dari segala tuntutan/tuntutan hukum, tuntutan kerusakan, tuntutan komisi/jasa yang timbul dari siapa pun juga (kecuali untuk potongan-potongan khusus yang menjadi hak konsumen sesuai perjanjian jual beli/transaksi). c. Bahwa perjanjian jual beliyang dibuat di antar klien dengan konsumen harus memuat perincian tentang keadaan, jumlah (kuantitas) serta mutu (kualitas) barang atau jasa yang diperjualbelikan serta syarat-syarat pembayarannya; d. Bahwa setiap asli faktur beserta salinan/
Copy  asli setiap dokumen yang memuat tentang syarat dan ketentuan penjualan itu wajib disahkan (di-
endorse) dengan pemberitahuan pengalihan sebagaimana ditentukan dalam pasal dalam perjanjian ini. e. Menyimpang dari ketentuan diatas, Factor  berhak untuk menolak atau menerima  piutang-piutang yang diajukan klien sesuai dengan pertimbangan Factor sendiri.
PASAL 7 – PEMBERITAHUAN DAN PENGALIHAN 
Klien mengikat diri untuk melaksanakan endorsement (pengesahan) atas asli serta Copy  setiap
factur/invoice berkenaan dengan pengalihan piutang ini, dengan pemberitahuan dalam kata-kata sebagai berikut (atau dengan kata-kata lain yang ditentukan oleh Factor ) : “tagihan atas invoce
 ini telah dialihkan dan harus dibayar pada waktunya ke rekening No:......Pada Bank ............... selaku
Factor , Jalan .........., kota.......dalam perjanjian Anjak-Piutang. Hanya dengan tanda bukti penerimaan pembayaraan (kuitansi) yang diterbitkan oleh Factor  dan yang dianggap sebagai bukti sah pembayaraan
invoice ini. Apabila terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam invoice  ini, harap segera di beritahukan kepada kami.”
PASAL 8 – JAMINAN KLIEN ATAS PIUTANG DAGANG
Klien mengikat diri serta menjamin Factor , bahwa piutang  (piutang dagang) yang dialihkan tersebut adalah piutang dagan yang timbul dan memenuhi syarat sebagai berikut : a. Akan dibayar tepat pada waktunya oleh konsumen. b. Konsumen mampu untuk membayar utangnya setiap saat. c. Konsumen tidak akan menerbitkan dan/atau menarik  cheque  atau surat beharga lainnya yang tidak ada dananya, tidak sah, cacat hukum atau kedaluwarsa. d. Konsumen tidak dalam keadaan pailit. e. Konsumen tidak dalam keadaan dibawah pengampuan. f.    Konsumen tidak akan melakukan tindakan-tindakan atau hal-hal yang tidak dapat disetujui Factor. g. Konsumen tidak dalam keadaan terlibat suatu perkara yang menyebabkan seluruh atau sebagian harta bendanya (dapat) dibebani dengan sitaan oleh pihak mana pun juga. h. Konsumen tidak akan menghentikan atau mengancam untuk menghentikan usahanya dengan alasan apapun juga.
PASAL 9 – JANJI-JANJI KLIEN (CONVENANT)
Klien menjamin bahwa : 1. Factor adalah satu-satunya pihak yang ditunjuk serta memperoleh hak untuk membeli piutang-piutang yang dimiliki oleh klien saat ini dan/atau dari waktu ke waktu yang akan ada kemudian serta klien mengikat diri untuk tidak menjual, mengalihkan atau menunjuk pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari Factor.
 2. Berkenaan dengan pengalihan piutang-piutang kepada Factor  dengan mengesampingkan ketentuan-ketentuan termuat dalam perjanjian ini, maka klien mengikat diri akan memberitahukan kepada konsumen perihal pengalihan tersebut. 3. Di dalam hal Factor  memberi pengecualian tertentu kepada klien maupun konsumen, maka pengecualian tersebut hanya berlaku secara khusus dan tidak berlaku terus-menerus. 4. Segala tuntutan yang timbul dari pihak konsumen, menjadi beban tanggung jawab, serta resiko klien sendiri, dan oleh karena itu dengan ini klien menyatakan melepaskan Factor dari segala tuntutan dimaksud. 5. Factor  berhak untuk mendebat rekening klien untuk jumlah sesuai perhitungan Factor,  yaitu baik jumlah pokok, bunga, serta seluruh biaya yang timbul sebagai akibat dai adanya perjanjian ini termasuk segala kewajiban klien sebagai penjamin/penanggung dari seluruh kewajiban konsumen atau dari klien sendiri. Klien dalam hal ini memberikan kuasa yang tidak dapat dicabut kembali dan/atau dibatalkan mengenai berakhirnay kuasa sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 1913 BW.
PASAL 10 – ESCROW ACCOUNT 
1. Tiap-tiap pencairan dan pembayaran transaksi keuangan melalui rekening tertentu yang dikelola oleh
Factor  untuk kepentingan tertib administrasi dan keuangan. 2. Hal-hal yang menyebabkan terjadinya kelalaian pembayaran oleh konsumen yang melebihi jumlah 5%dari total limit Anjak-Piutang dan telah melewati waktu 14 hari dari tanggal efektif pembayaran, serta dapat di inkasikan bagian itu sebagai tagihan tidak dapat diselesaikan, maka Factor  dapat menunda pencairan atas penunaian transaksi Anjak-piutang berikutnya.
PASAL 11 – ONGKOS-ONGKOS DAN BIAYA-BIAYA
1. Biaya manajemen. 2. Biaya komisi. 3. Biaya lain-lain, termasuk keterlambatan pembayaran diperhitungkan late fee sebesar 3% diatas bunga pinjaman yang berlaku. 4. Pajak bebas klien Semua pembayaran dari konsumen maupun klien kepada Factor  dalam hal ini merupakan nilai netto dan jikalau dapat menjadi objek pajak terutang, maka mulai tanggal transaksi samapai adanya ketentuan mengenai PPN atau pajak-pajak lainnya disepakati akan menjadi beban dan harus ditanggung oleh klien. Pasal 12 – syarat dan kondisi kegagalan (event of default) Factor dapat mengakhiri atau membatalkan perjanjian ini tanpa memberitahukan serta menuntut / menagih pembayaran segala sesuatu yang terutang oleh klien atau yang menjadi kewajiban klien terhadap factor  berdasarkan perjanjian ini dengan seketika atau sekaligus tanpa somasi lagi bilamana terjadi atau salah satu hal atau peristiwa tersebut dibawah ini : 1. Klien melanggar satu aatu lebih dari satu ketentuan dalam perjanjian ini; 2. Pernyataan, surat keterangan atau dokumen yang diberikan dalam perjanjian ini (dan/atau penambahan, perubahan, pembaruan atau penggantiannya) dan/atau dalam perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian ini, ternyata tidak benar atau tidak sesuai dengan kenyataan sebenarnya dalam atau mengenai hal-hal yang oleh factor   dianggap penting; 3. Klien semata-mata menurut pertimbangan factor keadaan keuangannya, bonafiditasnya dan solvabilitasnya mundur sedemikian ruapa,sehingga klien tidak dapat memenuhi kewajibannya lagi sesuai dengan perjanjian ini; 4. Klien atau orang/pihak lain yang menanggung kewajiban atau menjamin kewajiban klien (untuk selanjutnya disebut “penanggung”) berdasarkan perjanjian ini mengajukan permohonan untuk dinyatakan dalam keadaan pailit atau menunda pembayaran utang (surseance van betaling
) kepada instansi yang berwenang atau tidak membayar utangnya kepada pihak ke tiga yang telah ditagih atau jatuh tempo, atau karena sebab apapun tidak berhak mengurus aatu menguasai kekayaannya, atau dinyatakan pailit atua suatu permohonan atua tuntutan kepailitan telah dijukan terhadap klien dan penanggung oleh pihak ketiga kepads instansi yang berwenang. 5. Klien dibubarkan atau mengambil putusan bubar, atau telah meninggal dunia atau izinya telah dicabut/ditarik kembali oleh instansi yang berwenang atau dihentikan usahanya atau dinyatakan di bawah pengampu (curatele
); 6. Kekayaan klien seluruhnya atau sebagian disita oleh instansi yang berwajib; 7. Diadakan perubahan anggaran dasar, perubahan susunan para pemegang saham, direksi, dan/atau dewan komisaris (bila ada) dari klien tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari factor.

PASAL 13 – PENAHAN ATAS PEMBATALAN/PENGAKHIRAN
Didalam hal salah satu pihak bermaksud untuk membatalkan/ mengakhiri perjanjian ini sebagaimaan dimuat dalam pasal terdahulu, maka factor berhak untuk memotong/menahan setiap jumlah yang diterima klien untuk diperhitungkan dengan jumlah yang menjadi kewajiban klien kepada factor.

PASAL 14 – PEMBERITHAUAN PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Pemberitahuan pengakhiran/pembatalan Perjanjian maupun semua korespondensi mengenai pernjaian ini dikirim dan diterima langsung oleh para pihak (by hand ) atau melalui pos tercatat atau melalui agen yang ditunjuk (bila ada) ke alamat-alamat sebagai berikut : Factor : alamat.......................................... Klien  : alamat........................................... Perubahan-perubahan alamat tersebut diatas hanya akan berlaku, bila pemberitahuan tertulis telah disampaikan dan diterima oleh para pihak.
PASAL 15 – DOMISILI HUKUM 
“Tentang persetujuan ini dan segala akibatnya kedua belah pihak memilih tempat tinggal hukum (domisili) yang umum dan tetap di Kantor Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Barat.” Atau :
-- PENYELESAIAN SENGKETA  
Semua sengketa yang timbul dari perjanjian ini akan diselesaikan dalam tingkat pertama dan terakhir menurut prosedur BANI oleh arbiter yang ditunjuk oleh peraturan tersebut.” Perjanjian ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermaterai cukup dan ditandatangani di ............................................ Pada hari...............,tanggal...................................... ________________, _____________ 20___  Factor,
PT.
_____________________________________________   _______________________________________________ Nama/Name :__________________________________ Jabatan/Position :__________________________________  Klien,
PT.
____________________________________________    (materai IDR 6.000,-)         _______________________________________________ Nama/Name  : _________________________________ Jabatan/Position : _________________________________      

1 komentar:

ALDO mengatakan...

BANG KOK PIHAK PIHAKANYA GAK ADA NAMA ?

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys