Kamis, 22 Desember 2011

Instansi Pemerintah

Instansi Pemerintah, baik di tingkat pusat dan daerah merupakan sektor publik yang bertugas memberikan pelayanan kepada masyarakat. Di dalam melaksanakan tugasnya, sektor publik ini menggunakan dana dari APBN/APBD yang sebagian besar bersumber dari dana masyarakat dalam bentuk pajak yang dibayar oleh masyarakat. Salah satu bentuk pertanggungjawaban penggunaan dana tersebut adalah melalui pemberian pelayanan yang terbaik kepada masyarakat dengan tidak membebani mereka dengan berbagai pungutan.

Fakta yang dijumpai saat ini, pelayanan sektor publik merupakan salah satu sektor di mana tindak pidana korupsi terutama dalam bentuk penyuapan, pemerasan maupun gratifikasi masih banyak terjadi. Bahkan hal tersebut sudah mulai dilakukan secara sistematis serta semakin meluas dan semakin canggih dalam proses pelaksanaannya.

Untuk dapat mencegah secara efektif terjadinya korupsi, hendaknya dihindari pengukuran korupsi yang semata-mata bertujuan untuk mendeteksi pelaku korupsi dan menghukumnya. Penting untuk menempatkan strategi pencegahan korupsi dengan tujuan untuk mengeliminasi faktor-faktor penyebab terjadinya korupsi sejak awal. Dalam menetapkan strategi pencegahan korupsi, perlu diidentifikasi dan dianalisa faktor-faktor yang menjadi akar penyebab yang berkontribusi menimbulkan korupsi pada sektor publik.

Oleh karena itu penting untuk menilai tingkat integritas sektor publik yang secara sistematis dapat menggambarkan sifat-sifat korupsi di sektor publik tersebut. Penilaian yang dilakukan langsung oleh pengguna layanan publik ini diharapkan mampu mengubah perspektif layanan dari orientasi pada penyedia layanan (supply) menjadi perspektif pengguna layanan (demand). Survei Integritas Sektor Publik yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara reguler tiap tahun dilakukan untuk mengukur hal tersebut.Melalui diseminasi secara aktif hasil survei integritas sektor publik kepada media massa, masyarakat dan lembaga penyedia layanan, diharapkan akan mendorong sektor publik secara sukarela melakukan upaya-upaya pemberantasan korupsi terutama di unit layanan publiknya. Upaya tersebut bila dilakukan secara komprehensif pada akhirnya akan menaikkan integritas sektor publik yang bersangkutan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat pada sektor publik

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by Wordpress Theme | Bloggerized by Free Blogger Templates | free samples without surveys